Komisi II Buka Audiensi Bahas Pengaduan Masyarakat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron berfoto bersama usai audiensi dengan sejumlah tamu undangan. Foto: Arief/rni
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan menyediakan kembali waktu satu hari khusus untuk dijadikan hari audiensi, masing-masing dengan undangan terkait baik daerah Otonomi Baru (DOB), guru inpassing, maupun terkait sengketa pertanahan. Audiensi khusus tersebut disediakan mengingat banyaknya pengaduan masyarakat.
“Kami akan menyediakan satu hari khusus untuk audiensi kembali, mengingat banyaknya pengaduan masyarakat, baik terkait pemekaran wilayah, pemekaran kecamatan. kemudian yang terbanyak adalah kasus pertanahan, tentu kami tidak bisa membiarkan,” ujar Herman, usai memimpin udiensi Komisi II DPR dengan Undangan terkait Daerah Otonomi Baru (DOB), Guru Inpassing, dan Pertanahan di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Politisi Fraksi Demokrat ini menjelaskan dalam audiensi khusus itu, Komisi II akan mendudukkan para pengadu dan para termohon bersama dengan Kementerian terkait, sesuai dengan kasusnya. Antara lain, Kementerian Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, apabila kasus tersebut menyangkut pertanahan. Herman berharap, kedepannya langkah tersebut bisa dijadikan sebagai langkah strategis terhadap penyelesaian berbagai pengaduan dari masyarakat.
“Tentu kedepannya, ini bisa dijadikan sebagai mekanisme strategis terhadap penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat. Komisi II DPR akan membuka ruang yang lebih lebar terhadap pengaduan dan kita akan disposisi kepada Kementerian yang terkait. Tahap kedua tentu kita bisa diskusikan secara mendalam di dalam tiap rapat di Komisi II,” tegas Herman.
Sementara itu, terkait audiensi dengan guru inpassing, Anggota Komisi II DPR RI Agus Susanto menyatakan, guru inpassing adalah guru yang tidak pernah terperhatikan oleh pemerintah. “Padahal menurut UU, tugas mendidik anak bangsa itu adalah tanggung jawab negara. Guru inpassing sudah berbuat banyak untuk memajukan pendidikan bangsa. Namun, ironisnya justru mereka tidak terperhatikan oleh negara,” tutur Agus.
Legislator PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwasanya Komisi II DPR RI ingin agar Pemerintah menghadirkan sila ke-5 kepada guru inpassing. Agus menginginkan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud bagi para guru inpassing.
“Sama ratakan guru inpassing dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada. Jadikan, mereka Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalaupun nantinya terganjal UU, jadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun yang jelas, guru inpassing mempunyai kepastian hukum dan bisa berkiprah lebih dalam mendidik anak bangsa di republik ini,” pungkas Agus. (pun/sf)